Diungkap Polisi Tak Kurang Dari 24 Jam
Uang Rp500 juta milik PT HM Sampoerna dirampok di Inhu, ternyata..

PERAMPOK DITANGKAP - Salah Satu Orang Suruhan Sopir Terduga Pelaku Perampokan Uang Penjualan Milik PT HM Sampoerna | Humas Polres Inhu
Beritariau.com, Inhu - Tak kurang dari tempo 24 jam, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap aksi perampokan uang hasil penjualan rokok milik PT HM Sampoerna yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Inhu pada Jumat (02/06/17) sore kemarin.
Uang sebanyak Rp416.712.000 dari total Rp510.000.000, yang diambil dari Mobil Box L300 milik perusahaan rokok ternama itu, berhasil diselamatkan.
Selain itu, tiga orang pelaku masing-masing berinisial RH (34), FY (30) dan RP (24), berhasil diamankan. Salah satunya adalah Sopir Mobil Box itu sendiri.
"Sopir berinisial RH diduga sebagai otak kejahatan ini," ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Sabtu (03/06/17) malam.
Arif mengungkapkan, kejahatan itu diketahui dari laporan pihak perusahaan.
Awalnya, RH selaku Sopir dan AFH (38) selaku Sales Rokok, kepada Polisi bersaksi bahwa pada Jumat sore itu sekitar pukul 18.10 wib, mereka dirampok saat dalam perjalanan pulang menuju kantor di Air Molek, Inhu.
Si Sopir menceritakan, saat melintasi Jalan Lintas Timur tepatnya di sekitar kawasan Dusun Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merek Satria FU.
Pengendara motor itu, katanya, tiba-tiba memepet mobil mereka dari arah samping kanan, sambil mengetok kaca samping Sopir saat melaju dalam kecepatan sekitar 60 kilo meter per jam.
Ia mengaku akhirnya menghentikan mobil. Kemudian, kedua pelaku yang memakai helm, satu per satu masuk ke dalam mobil. Satu masuk dari samping kiri dan satu lagi dari kanan.
"Minta uang! Minta uang! Cepat! Cepat! Kubunuh nanti!," teriak pelaku seperti ditirukan si Sopir dalam keterangannya kepada Polisi.
Mengaku takut dan pasrah, akhirnya si Sopir mengikuti keinginan kedua pelaku. Ia turun dan menuju belakang mobil dan diikuti pelaku dari belakangnya sambil mengancam dengan pisau sepanjang 30 centimeter.
Kemudian membuka Box dan menyerahkan uang yang di brankas sebanyak Rp500.000.000. Barang milik mereka, berupa 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Samsung A5, 1 unit HP BlackBerry, uang dalam dompet sekitar Rp900.000, katanya turut diserahkan ke perampok.
Setelah pelaku melarikan diri ke arah Belilas, Sopir dan Sales tersebut melapor ke kepolisian terdekat dan menyebutkan ciri-ciri kedua pelaku. Dari laporan itu lah, Polisi langsung mulai menyelidiki.
Kecurigaan muncul dari keterangan si Sopir yang sepertinya meragukan. Saat diinterogasi lebih dalam, akhirnya si Sopir mengakui bahwa perampokan itu hanyalah cerita yang dikarangnya.
"Perampokan itu hanyalah rekayasa. Dua pelaku lainnya adalah orang suruhannya. Dia (RH alias Sopir, red) lah perampok sekaligus otak kejahatan yang sebenarnya," beber Arif.
Dari pengakuan itu, berkisar 14 jam kemudian pada keesokan harinya, Sabtu (03/06/17) sekitar pukul 08.00 wib, petugas meringkus dua orang suruhan si Sopir itu, di rumahnya masing-masing di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp314.060.000 dan barang bukti lainnya termasuk sepeda motor.
Selain itu, juga diamankan dua kantong plastik berisi sebanyak Rp102.652.000 yang dibuang oleh Sales AFH di pinggir Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai yang berjarak sekitar 300 meter dari Mapolsek Seberida.
Uang itu, dibuang AFH karena takut ketahuan bahwa mereka telah melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP ) perusahaan, yakni uang harus disimpan di dalam brankas.
"Kita masih mendalami dan kemungkinan ada tersangka lain yang turut serta terlibat. Sejauh ini, AFH masih berstatus sebagai saksi. Ia masih mengaku tak terlibat," ucap Arif. [ysf]

