BP POM Pekanbaru dan Polisi gerebek pabrik mie, 60 liter Formalin disita

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Polresta Pekanbaru, Jumat (02/06/17) kemarin, menggerebek sebuah abrik pembuatan mie kuning di Jalan Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.
Sedikitnya 2 (dua) jeriken formalin dan mie yang menggunakan formalin disita dari pabrik tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik pabrik.
Informasi yang diperoleh, pria tersebut berinisial S berusia 34 tahun.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktivitas pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin.
Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penggerebekan. Tim BBPOM kemudian melakukan tes pada mie kuning produksi pabrik tersebut.
Hasilnya mie kuning positif mengandung formalin. Dua jeriken yang disita itu berukuran 60 liter yang berisi zat cair yang diduga formalin.
Sedangkan mie kuning sebanyak enam kantong yang diduga mengandung formalin.
Sejauh ini, pihak BBPOM dan kepolisian masih melakukan pengembangan dari pengungkapan pabrik pembuatan mie kuning berformalin tersebut. [red]

