Broker korupsi lahan Embarkasi Haji Riau tetap divonis 10 tahun penjara

Broker korupsi lahan Embarkasi Haji Riau tetap divonis 10 tahun penjara

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak permohonan Banding Nimron Parasian, seorang broker tanah yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Riau.

Dalam putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru, menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

"Putusan ditingkat banding, hakim tinggi yang dipimpin oleh Jarasmen Purba, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor di Pengadilan Negeri, Denni Sembiring, Jumat (02/06/17).

"Jadi terdakwa Nimron Varasian, tetap dihukum 10 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan," sambung Denni.‎

Lebih lanjut dikatakan Denni, putusan banding yang menguatkan vonis hakim Pengadilan tingkat pertama ini, terdakwa Nimron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.

"Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka diganti kurungan selama tiga tahun penjara," terang Denni.

Sebelumnya, Nimron dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Nimron juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,3 miliar atau subsidair 6 tahun penjara.

Nimron Varasian menjadi terdakwa bersama M Guntur, mantan Staf Ahli Gubernur Riau.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.$

Perbuatan kedua terdakwa itu berawal pada 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan embarkasi haji lebih kurang Rp 17 miliar lebih.

Status kepemilikan tanah tersebut sejumlah 13 persil, di antaranya sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Berdasarkan penetapan tim appresial, harga tanah bervariasi antara Rp 320-Rp 425 ribu per meter. Kemudian, di tengah perjalanan, diduga terjadi penyimpangan dalam pembebasan lahan.

Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun berjalan.

Selain itu, berdasarkan penyidikan, pembelian lahan di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. [red]‎‎