Mantan kepala satuan pengamanan rutan Pekanbaru ditetapkan tersangka pungli

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Satuan Pengamanan Rumah Tahanan Kelas IIB Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru berinisial T ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Hal ini terkait dugaan pungutan liar yang menjadi pemicu kaburnya 448 tahanan di Rutan Pekanbaru hampir sekitar sebulan yang lalu. T merupakan yang ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah RR dan MK yang merupakan staf keamanan.

"Setelah dilakukan gelar perkara hari ini ditetapkan lagi seorang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk. Inisial T," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (02/06/2017).

T yang akhirnya dicopot ini diduga menerima pungli tersebut. Itu setelah hasil penyidikan dari dua tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua pekan lalu.

Guntur mengatakan bahwa diduga kedua staf ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.

Untuk tersangka lain termasuk kepada mantan kepala rutannya, lanjutnya akan didalami lagi . Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.

"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.

Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungli.[bas]