Dugaan Korupsi Baju Batik, Taufik dan Audrey Mangkir Dipanggil Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil 2 saksi lainnya, yakni Taufik dan Audrey. Namun, setelah dinanti hingga siang hari, keduanya tidak juga hadir di Kejati Riau, tanpa alasan yang jelas.
Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (30/9/14). Disebutkan Mukhzan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sejatinya kedua saksi datang memenuhi panggilan penyidik.
"Namun, dari informasi jaksa penyidik keduanya tidak kunjung datang meski telah dinanti hingga siang ini. Tidak ada alasanya," ujar Mukhzan.
Dalam jadwal, saksi yang akan dipanggil adalah Taufik, mantan Pejabat Penata Keuangan Daerah Pemprov Riau, yang akan diperiksa Jaksa Penyidik Zulkifli, dan Audrey Jonathan, Direktur PT Metro Adi Cipta, salah satu rekanan proyek, yang akan diperiksa Jaksa Penyidik Lasargi Marel.
"Kita belum ambil tindakan terkait mangkirnya kedua saksi tersebut. Penyidik akan coba berkoordinasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejati Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka korupsi pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau senilai Rp4.350.500.000 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing saudara Abdi Haro dan Garang Dibelani. Sementara rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon. Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian Batik Riau.
Pada tahun 2012, Biro Perlengkapan Setda Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian Batik Riau untuk 10.000 pasang senilai Rp4,350 miliar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya HPS (harga perkiraan sementara, red). Kemudian juga tidak ditentukannya spesifikasi, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Pan]

