Rita dan PT BFF Saling Lapor

Dijanjikan Investasi Tanpa Rugi, eks PNS Pekanbaru Laporkan PT Best Profit Future

Dijanjikan Investasi Tanpa Rugi, eks PNS Pekanbaru Laporkan PT Best Profit Future

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang warga Pekanbaru bekas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rita Marni (57) dan sebuah perusahaan investasi PT Best Profit Future (BPF) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bukitraya Pekanbaru terlibat saling lapor.

Rita menilai perusahaan itu sudah menipunya hingga rugi Rp105 Juta, sementara Rita juga dilaporkan oleh PT BPF karena membakar kantor itu meski api tak menyulut seluruh bagian kantor.

"Rita melapor karena mengaku ditipu Rp 105 Juta oleh perusahaan itu, sedangkan PT BPF melaporkan Rita atas kasus pembakaran terhadap sebagian kantor itu," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (29/9/14).

Pembakaran yang dilakukan oleh Rita yang dilaporkan perusahaan itu terjadi Jumat (26/9). Saat itu, pelapor pihak PT BPF diwakili Yogi (30), warga Jalan Kakap, mengaku Rita datang ke kantor itu sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Saat tiba, Rita yang membawa sebuah jerigen berisi bensin dua liter, dua bilah pisau dapur, satu gunting dan satu korek api. Rita menuntut agar perusahaan itu mengembalikan uang yang telah di tanamkan di perusahaan itu.

Sementara itu, Rita juga melaporkan perusahaan yang bergerak dibidang investasi saham emas itu ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan.

Dalam laporannya, Rita menuturkan bahwa ia sudah menanamkan modal dengan janji dari perusahaan bahwa tak akan rugi menanamkan modal disana.

Pihak perusahaan juga menjanjikan bahwa dan kapan saja uang modal bisa diambil dan dicairkan. Namun, saat korban hendak mencairkan, perusahaan menolak dengan alasan merugi. Rita merasa dirugikan sebanyak Rp105 juta.

"Saat ini, Polresta Pekanbaru tengah menyelidiki kedua kasus yang saling merasa dirugikan itu, beberapa saksi dimintai keterangannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut,"jelas Guntur. [Pan]

Tags :# hukum