Rusak Bangunan Milik Warga, Anak Buah Bupati Rohul Dipolisikan

Rusak Bangunan Milik Warga, Anak Buah Bupati Rohul Dipolisikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau yang dipimpin Roy Roberto (50) bersama anggotanya dilaporkan ke Polda Riau.

Pasalnya, mereka diduga melakukan pengrusakan terhadap bangunan di atas lahan milik Aswin Sutanto warga setempat, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250 Juta.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (30/9/14) membenarkan adanya laporan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan Aswin. Terkait ini, korban sudah dimintai keterangannya.

"Laporannya masuk ke SPKT Polda Riau, sesuai nomor LP/344/IX/2014/SPKT/Riau. Disebutkan kejadian pada Jumat (26/9/14) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, dimana pelapor adalah Aswin Sutanto, dan terlapor yakni Roy Roberto Dkk," ujar Guntur.

Data di kepolisian menyebutkan, kejadian itu berawal saat Roy Roberto dan anggotanya, merobohkan bangunan milik pelapor yakni Aswin Sutanto, yang berada di Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul Riau, Jumat (26/9/14).

Tindakan ini dilakukan Roy, sesuai dengan perintah Bupati Rohul Achmad MSi. Lalu dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, Roy diminta untuk mengosongkan bangunan, dengan cara merobohkannya.

Sengketa kepemilikan lahan itu, diketahui merupakan kawasan perumahan Karyawan PT Budhi Murni Panca Jaya. Menurut penuturan Aswin dalam laporannya di kepolisian, perobohan ini dilakukan tanpa ada alasan yang jelas.

Sebab itulah, Aswin memperkarakan kejadian itu ke Polda Riau, atas dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 Jo 406 KUHPidana.

"Sesuai laporan ini, berikutnya kita akan melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi," pungkas Guntur. [Pan]

Tags :# hukum