Polisi bekuk dua pengedar sabu di Logas Tanah Datar Kuansing

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Logas Tanah Datar Polres Kuansing, membekuk 2 pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di lokasi berbeda di Desa Sidodadi Kecamatan Logas Tanah Datar, Kamis (30/03/17).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu adalah HGP (19) warga Dusun IV Jalan Balai Desa Gg Soripada Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Islam alias Boncel (37) warga Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.
Guntur menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sidodadi, kemudian tim Opsnal Polsek Logas Tanah Datar melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan.
Berdasarkan infomasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku HGP berikut barang bukti 2 paket kecil sabu, pirek kaca, 3 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 handphone Nokia dan sebuah tas warna coklat.
Dari hasil interogasi, pada hari yang sama polisi menangkap tersangka Islam alias Boncel di Desa Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Bersama Boncel polisi mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu dan sebuah handphone merek Samsung warna putih Model GT - E1272," kata Guntur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Logas Tanah Datar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Keduanya kini telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Guntur. [red]

