Kasus Kematian Balita di Panti Asuhan Tunas Bangsa

Kejari Pekanbaru Terima Berkas dan Tersangka

Kejari Pekanbaru Terima Berkas dan Tersangka

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas kasus meninggalnya balita di panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh Polresta Pekanbaru, Jumat (31/3/2017). Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak.

Penyerahan berkas perkara dilakukan berserta tersangkanya (tahap II) Hj Lili Nurhayati (49), pemilik Yayasan Tunas Bangsa oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini SH.

"Usai proses admintrasi selesai pada tahap II tadi, tersangka tetap dilakukan penahanan dan dikirim ke rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk, dan berkas perkaranya akan secepatnya kita limpahkan kepihak pengadilan untuk disidangkan," ucap Sukatmini. 

Perbuatan tersangka yang disangkakan melakukan penganiayaan terhadap balita. Dijerat Pasal 80 ayat 3, ayat 2, ayat 1 dan pasal 77 huruf d Undang Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002, perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Sukatmini.

Seperti diketahui, M Zikli, ditemukan meninggal dunia pada Senin (16/1/17) lalu. Bocah berusia 18 bulan itu meninggal duniaatas penganiyaan yang dilakukan pengasuh panti Yayasan Tunas Bangsa. [red]