Korupsi Lahan di Tesso Nilo, Eks Kepala BPN Kampar Ditahan

Korupsi Lahan di Tesso Nilo, Eks Kepala BPN Kampar Ditahan

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Ketati) Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Ketati) Riau atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat Surat Hak Milik Lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
     
"ZY ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk 20 hari mulai dari sekarang, Rabu (8/3). Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu (8/3/2017).
     
Zaiful Yusri akhirnya ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 lalu setelah menjalani pemeriksaan konfirmasi barang bukti. Tersangka itu keluar dari ruangan pidana khusus dengan mengenakan seragam oranye sambil menutupi wajahnya ketika mau naik mobil.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menetapkan lima tersangka lain. Kelimanya HN Ketua panitia, ARN sekretaris, SB, EE, dan RE sebagai anggota. Sebenarnya, kata Sugeng ada satu lagi ET sudah meninggal dunia dan perkaranya tutup demi hukum.

"Untuk lima tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Mereka masih kita dalami pemberkasannya," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan kasus penerbitan SHM ini terjadi pada 2004. Para tersangka bersubahat menerbitkan surat tanah di kawasan TNTN untuk seorang pengusaha berinisial JS. Para tersangka menerbitkan 271 persil SHM atas nama JS cs. Padahal kawasan TNTN sebagai kawasan konservasi tidak diperkenankan menerbitkan surat tanah.

"Surat tanah diterbitkan seluas 5.113.000 m2. Penerbitan SHM itu melanggar PP 24/2997, Permeneg Agraria No 9/1999," kata Sugeng. 

Dengan diterbitkannya SHM tersebut, lanjut Sugeng, luas hutan produksi terbatas (HPT), yang merupakan aset negara, berkurang dan berubah menjadi milik pribadi. Dalam hal ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 miliar. Perbuatan tersangka diancam pidana primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
     
Pihaknya juga sudah melakukan penyitaan alat bukti 511 hektare kawasan hutan yang telah berubah jadi kebun sawit. Selain itu juga telah memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. 

Kerugian ekonomi totalnya adalah 17,45 miliar terdiri dari nilai hutang sebanyak aset negara menjadi hak milik tahun perolehan 2004 dan nilai aset setelah jadi kebun sawit. [red]