Sudah 1 Tahun Belum Ada Tersangka
Polda Riau: Penyidikan Pergudangan Avian Pekanbaru masih berlanjut

Denah Lokasi Pergudangan Avian Pekanbaru | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan belum menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan yang diduga dilakukan oleh pengelola Pergudangan Avian yang terletak di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Kasus ini, dipastikan akan tetap dilanjutkan.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus ini telah memakan waktu selama 1 tahun.
Kepolisian menyatakan telah memeriksa belasan saksi. Namun, hingga kini tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka baik perorangan maupun koorporasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh pihaknya sampai saat ini masih terus berlanjut.
"Mereka diduga melanggar Izin lingkungan. Seperti yang tercantum kedalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sampai saat ini sudah belasan saksi diperiksa," ungkap Guntur, Selasa (07/03/17).
Dijelaskannya, saksi yang telah diperiksa meliputi beberapa instansi terkait.
"Termasuk juga pemilik pergudangan dengan inisial TM," ujar Guntur.
Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga berupaya untuk meminta keterangan dari saksi ahli, dikarenakan menyangkut tentang lingkungan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan January 2016 silam saat sebuah LSM di Pekanbaru melaporkan pergudangan avian yang dikelola oleh PT Platinum Kencana Development (PKD) ke Direktorat Reserse Kriminal Kusus Polda Riau.
Bahkan pada saat itu pihak DPRD Kota Pekanbaru juga telah melakukan hearing. [red]

