1 Cukong pembalak kayu Cagar Biosfer Riau diciduk di Medan, 2 buron

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim gabungan jajaran Kepolisian di Provinsi Riau menangkap terduga pendana atau cukong pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
"Diamankan satu laki-laki berinisial J alias EDG (37) dengan alamat Bengkalis, yang diduga sebagai salah satu pendana dalam perkara ‘ilegal logging‘ (pembalakan liar, red) di Cagar Alam Biosfer GSK,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Selasa (07/03/17).
Diterangkannya, J merupakan tersangka ketiga yang ditangkap menyusul dua orang lainnya yang berstatus pekerja. J, kata dia, ditangkap di Medan karena menampung kayu.
Tersangka pertama MIR (34) ditangkap pada Sabtu (25/2) diduga sebagai pembelah kayu dan pada Selasa (28/2) ditangkap tersangka SUL (48) yang melakukan kegiatan mengolah kayu.
Dia bekerja atas perintah RZ yang juga merupakan pendana, namun masih dalam daftar pencarian orang. Satu lagi pendana pekerja tersebut STH juga masih belum ditangkap.
Menurutnya, berdasarkan informasi, ada oknum lain yang terlibat, namun kepolisian hanya mengurus warga sipil saja.
Hal itu, menurut informasi yang dilaporkan pihak-pihak lain, namun ketika ditanya kebenarannya, melihat langsung tidak ada.
"Saat Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau langsung turun, mereka tidak bisa memberikan info yang lebih rinci, kata dia hanya dapat info dari orang lain. Jadi baru katanya saja. Tetapi, kami tetap menghargai dan mudah-mudahaan bisa infokan yang sebenarnya," tutup Zulkarnain. [red]

