Pungli di sekolah bisa dijerat pidana. Ini penjelasan Dewan Pendidikan Riau

Pungli di sekolah bisa dijerat pidana. Ini penjelasan Dewan Pendidikan Riau

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Pihak sekolah ataupun komite sekolah, dilarang melalukan Pungutan Liar (Pungli) ataupun pungutan lainnya dengan dalih pembangunan sekolah. Saksi bagi pihak sekolah ataupun komite sekolah yang melakukan bisa dijerat sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Ir H Fendri Jaswir MP, kepada wartawan, Selasa (07/03/17) melalui rilisnya, terkait maraknya pungutan yang terjadi akhir-akhir ini.

"Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi pihak sekolah. Bila tetap melakukan, sanksi tegas menunggu hingga berujung pidana," kata Fendri.

Dia menjelaskan, aturan larangan Pungli ataupun pungutan sejenisnya, telah diatur dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016. Dimana, dalam pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Jadi, komite hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan," ungkapnya.

Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Seperti banyak diberitakan, menjelang akhir tahun ajaran ini banyak sekolah yang melakukan pungutan, antara lain untuk lolos PBUD (penelusuran bibit unggul daerah) dan PBM (penelusuran bakat dan minat), uang perpisahan dan uang ijazah.

"Pungutan-pungutan seperti ini harus dihentikan," ujar mantan anggota DPRD Riau itu. [red]