Tahan ijazah karyawan, LBH Tuah Negeri Nusantara somasi Bank BRI Wilayah Pekanbaru
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, melayangkan surat somasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk, Cabang Pekanbaru atas tindakan perusahaan yang menahan ijazah salah seorang mantan karyawannya, Devid Septian.
Devid sendiri telah resmi mengundurkan diri sejak 20 Desember 2016 berdasarkan surat PHK APS (atas permintaan sendiri) yang telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
"Jika melihat persoalan ini dalam kacamata hukum, penahanan ijazah bagi karyawan oleh perusahaan adalah suatu tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum," kata kuasa hukum Devid, Imam Haryo SH, dalam rilis yang disampaikannya melalui beritariau.com Selasa (07/03/17).
Apalagi katanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, jauh sebelumnya sudah melayangkan surat himbauan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru agar tidak melakukan penahanan ijazah bagi karyawan-karyawannya.
"Jika memang karyawan terjerat suatu perselisihan industrial maka penyelesaian secara hukum dapat dilakukan, bukan dengan cara menahan ijazah karyawan," ucap Ketua Wilayah Pekanbaru LBH Tuah Negeri Nusantara itu.
Dijelaskannya, penahanan ijazah yang dilakukan PT BRI (Persero) Persero Tbk cabang Pekanbaru, terhadap Devid Septian, sudah dilakukan sejak Devid Septian bekerja sebagai pegawai kontrak tahun 2015 dengan penempatan di wikayah Pekanbaru.
Sejalan berjalannya waktu, dia lalu ditempatkan di BRI cabang Duri. Kemudian pada bulan oktober 2016 Devid Septian yang ketika itu status kepegawaiannya yang disampaikan secara lisan oleh pihak PT BRI wilayah Pekanbaru sudah menjadi pegawai tetap dan PT BRI lalu mengajukan surat pengunduran diri kepada Devid.
Setelah surat PHK diterima, Devid Septian meminta agar ijazah Strata 1 miliknya yang ditahan oleh pihak PT BRI Cabang Pekanbaru, segera dikembalikan, seiring keluarnya surat PHK yang diterimanya. Anehnya, pihak PT BRI Cabang Pekanbaru menolak memberikan ijazah tersebut dengan alasan Devid Septian diharuskan membayar denda sebesar Rp 25 Juta.
"Menurut pihak bank, Devid Septian dianggap melanggar perjanjian kontrak kerja, denda harus dibayar jika tidak maka ijazah akan ditahan, sementara tidak pernah ada perjanjian kerja antara devid dengan perusahaan.
Kepala Cabang BRI Sudirman Pekanbaru, Karya Sitepu Rumah MBelit, saat dikonfirmasi melalui selularnya perihal somasi yang dilayangkan tidak aktif hingga berita ini diturunkan. [bam]

