IRT Pengedar Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi

IRT Pengedar Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi

dua tersangka pengedar narkotika di Kuansing

Beritariau.com, Kuansing - Polres Kunatan Singingi (Kuansing) berhasi membekuk dua tersangka narkotika, jenis sabu-sabu pada akhir pekan lalu. Dari dua tersangka, satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) belia berusia 18 tahun

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang, Minggu (11/12/2016) kemarin mengatakan, dua tersangka yakni GD (18) dan AS (27) ditangkap di Dusun Kampung Baru Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sintajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.                                    

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan 1 paket kecil plastik bening yang di dalamnya berisi sabu, HP 2 unit untuk transaksi, dan sepeda motor matic tanpa nomor polisi," ujar Kapolres Kuansing.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa curiga ada transaksi narkoba di rumah GD. Kemudian, Sabtu (10/12/2016) diturunkan personil untuk  menangkap GD.

"‎Setelah dipastikan, dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan (Gisna) karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening," kata Dasuki.

Setelah diinterogasi, Gisna mengaku serbuk haram itu diperoleh dari Adra seharga Rp 300 ribu, kemudian polisi mencari keberadaannya. Di hari yang sama pada pukul 21.45 Wib, polisi berhasil menangkap Adra setelah dilakukan pemancingan dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Tersangka kedua (Adra) ditangkap saat petugas menyamar jadi pembeli di Taman Kanak-Kanak Pertiwi. Kemudian kedua tersangka beserta Barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dasuki.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto112 (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang. [pan]