Enam Oknum Pelaku Meranti Berdarah Dipastikan Masuk Sel

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak enam oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "Meranti Berdarah," dipastikan bakal merasakan dinginnya sel penjara. Namun kini, mereka masih menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"(Keenam tersangka, Red) ditahan. Di Propam. Tahanan biasa. Cuma dia dipisahkan. Ada yang dititipkan di Polresta. Kan tak bisa digabungkan dengan orang sipil," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis (8/12/2016) kemarin.
Tak hanya ditahan, keenam tersangka juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab jika nantinya para tersangka dijatuhi hukuman melebihi 3 (tiga) bulan yang bersangkutan bisa dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi.
Keenam tersangka tersebut, masing masing Bripda AS (anggota Reserse Polres Kepulauan Meranti), Brigadir DY (anggota Polsek Tebing Tinggi), Bripda EM (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Meranti),
Bripka D (oknum anggota Polres Kepulauan Meranti), Brigadir (oknum anggota Polres Kepulauan Meranti) BS dan Brigadir LN (oknum anggota Polwan di Polres Kepulauan Meranti). Mereka disangkakan telah menganiaya dan menyebabkan meninggal dunianya Apriadi Pratama alias Adi (24), pegawai honorer di kantor Dispenda Kepulauan Meranti.
Almarhum Adi sendiri merupakan tersangka pembunuh Brigadir Adil S Tambunan. Peristiwa tersebut lantas menjadi pemicu kerusuhan massal antara warga vs polisi di depan markas Polres Kepulauan Meranti, Kota Selatpanjang, Kamis 15 Agustus 2016 lalu. [red]

