Kalah Bertarung, 10 Calon Kades di Rohul Ajukan Gugatan

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Setidaknya ada 10 calon kepada desa (Kades) yang kalah dalam pertarungan Pilkades Rokan Hulu (Rohul) mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dilayangkan ke Panitia Pilkades tingkat desa, dengan tembusan Panitia Pilkades kabupaten dan Ketua DPRD Rohul.
Langkah ini sesuai Perda Rohul Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades, serta Perbup Nomor 25 tahun 2016 tentang Juknis dan biaya Pilkades. Bahwa setiap sengketa Pilkades diselesaikan di tingkat desa dulu. Bila tidak selesai, maka akan diselesaikan di tingkat kecamatan, dan kemudian di tingkat kabupaten.
Adapun calon kades yang kalah melakukan gugatan seperti Pilkades di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, yang dimenangkan Selamat dari calon nomor urut 3. Gugatan dilayangkan oleh calon Kades Juraidi dari nomor urut 2. Isi gugatan, diindikasi ada surat pernyataan atas nama Slamat pada 24 November 2016 lalu soal janji politik akan memekarkan dusun menjadi desa.
Tiga calon Kades di Kecamatan Rambah juga melayangkan gugatan Pilkades. Diantaranya Pilkades Sialang Jaya dimenangkan Yuherman Daulay dari nomor 2, digugat oleh calon Kades Ramlan Lubis dari nomor urut 4. Isi gugatan jadwal kampanye tidak beraturan dan indikasi adanya praktin money politik.
Pilkades Sukamaju dimenangkan Suherdi dari nomor urut 1 digugat oleh Baharuddin, calon Kades nomor urut 5 inkamben,Isi gugatan indikasi money politic, yakni calon nomor 1 diduga memberikan uang ke beberapa warga sebesar Rp 100 ribu.
Pilkades Koto Tinggi dimenangkan Asmi Jumairi dari nomor urut 5 digugat oleh calon Kades Alfarezi dari nomor urut 2. Isi gugatan soal penetapan DPT, sementara DPS terlambat diumumkan.
Dua calon Kades di Kecamatan Bonai Darussalam juga mengajukan gugatan. Seperti calon Kades Kasang Padang, Sadri dari nomor urut 1 menggugat hasil Pilkades dimenangkan oleh Sabri (petahana). Isi gugatan diindikasi ada surat suara ditusuk bukan pakai alat, tapi disobek, tetapi suara tetap disahkan.
Sedangkan Pilkades Desa Pauh, calon Kades Yatno dari nomor urut 2 menggugat hasil pemilihan dimenangkan oleh Darmen Ritonga, isi gugatan penyampaian undangan KPPS tidak tepat sasaran.
Menyusul, Pilkades Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir, calon Kades Suwondo (mantan Kades) dari nomor urut 3 menggugat hasil Pilkades dimenangkan Sutarji dari nomor urut 1, dengan isi gugatan Ketua Panwas Alfian Purba diindikasi jadi tim pemenangan nomor urut 1, dan dinilai tidak netral.
Selanjutnya Pilkades Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam dimenangkan oleh Suminta Alhidayah dari nomor urut 2 digugat dua calon Kades. Isi gugatan M. Hari Bagja Sianuddin dari nomor urut 3 dan Ahmad Hidir dari nomor urut 1, yakni soal undangan baru dibagikan di hari pemungutan suara.
Pilkades Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo dimenangkan Yarmanis Daulay dari nomor urut 3 digugat oleh M. Isnaini dari nomor urut 5. Isi gugatan perekrutan KPPS tidak sesuai prosedur, penetapan DPS dan DPT diluar jadwal tahapan.
Demikian juga dengan Pilkades Tangun Kecamatan Bangun Purba dimenangkan oleh Haliman Hasibuan dari nomor urut 2 digugat oleh Bahori dari nomor urut 1. Isi gugatan di antaranya dugaan money politik, keterlibatan Panitia dan Panwas Pilkades.
Kemudian, indikasi pengerahan pemilih dari luar desa, ada surat pernyataan surat sudah menerima uang 14 orang antara 200 ribu hingga Rp 600 ribu, serta ada oknum calon Kades yang bisa mengintip di saat pemilih sedang mencoblos.
Sedangkan untuk Pilkades Dayo Kecamatan Tandun yang kabarnya digugat, sampai hari ini pihak BPMPD Kabupaten Rohul sendiri belum menerima tembusan dan laporan. [cp]

