Gugatan Pilkada ke Bupati Bengkalis Pupus di PTUN Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Akhirnya, eksepsi yang diajukan bupati Bengkalis Amril Mukminin dikabulkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Pernyataan keberatan tersebut dilakukan Amril lantaran dirinya digugat Sulaiman Zakaria yang merupakan rival politiknya saat bertarung di Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Bengkalis. Kemenangan Amril sebagai Bupati Bengkalis dianggap tidak sah oleh penggugat, namun pelantikan sudah berlangsung lama menimbulkan gugatan baru.
Kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat dan Iwandi mengatakan, PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Sulaiman Zakaria. Amril menang dalam Pilkada Bengkalis mengalahkan Sulaiman dengan perbedaan selisih suara cukup jauh.
"Syukur Alhamdulilah, eksepsi dikabulkan. Karena dari awal kita sudah menyangka, bahwa PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Artinya, gugatan mereka (Sulaiman) tidak dapat dilanjutkan dan sidang dianggap sudah selesai," ujar Asep, Kamis (8/12/2016) kemarin.
Menurut Asep, hakim PTUN Pekanbaru juga sadar tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Dia juga menantang Sulaiman untuk fight (bertarung) di pengadilan mana saja yang dikehendaki mereka. Bahkan Asep menantang jika Sulaiman mau mengajukan gugatan ke Pengadilan Militer.
"Dan untuk selanjutnya apabila dari pihak tergugat mau banding ke PTUN Medan atau mau ngajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer silahkan, kami tunggu," kata Asep sambil tertawa kecil. [red]

