Pejabat BPN Kampar jadi tersangka Pungli Pengurusan Sertifikat

Pejabat BPN Kampar jadi tersangka Pungli Pengurusan Sertifikat

ilustrasi

Beritariau.com, Kampar - Bertepatan di Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI), Jumat (09/12/16), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengumumkan telah menetapkan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar sebagai tersangka.

Pernyataan pers yang disampaikan di Aula Kejaksaan ini, menjadi kejutan peringatan HAKI yang sebelumnya disampaikan pihak Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Ostar Alpansri, menyatakan, tersangka dari pihak BPN berinisial SF.

Meski tak merinci lebih jelas jabatan SF di BPN, namun, Ostar menyebutkan, SF diduga kuat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) di lembaga yang mengurusi administrasi kepemilihan lahan tersebut.

"Tersangka dijerat dalam kasus pungli di BPN," ungkapnya.

Disebutkan SF diduga melakukan pungli dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tak tanggung-tanggung, SF diduga mematok pungutan dengan total sebesar Rp 200 juta yang diminta dari sejumlah korban pemohon SHM.

"Ada salah satu korban yang berani melaporkan. Tersangka meminta uang kepada beberapa korban," ujar Ostar.

Ditambahkan, kasus ini mulai ditangani sejak Juni 2016. Pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi sejak penyelidikan bergulir.

Ostar mengatakan, tersangka SF tidak ditahan. ‎Pasalnya, SF sedang menjalani proses hukum dalam kasus berbeda di Kepolisian Daerah Riau dan sedang menjalani sidang. [red]‎‎