Dalam Dua Hari, Polres Kuansing Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal

Dalam Dua Hari, Polres Kuansing Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal

Polres Kuansing mengamankan penambang emas ilegal

Beritariau.com, Kuansing - Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi kembali menangkap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Rabu (7/12/2016). Para pelaku ini diamankan saat beraksi di Desa Logas, Kecamatan Singingi kabupaten Kuansing. 

"Pelaku berjumlah 3 orang,‎ ditangkap saat beroperasi menggunakan dompeng untuk mencari emas di Sungai," ujar Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang Sik.

Ketiga pelaku yakni (50), warga desa Simandolak, Joni Rubianto (29), warga Pati, Jawa Tengah, dan Aden Sunarya (26) warga desa Jake. Ketiganya ditahan polisi untuk mempermudah penyidikan dan agar tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Dari mereka, petugas menyita barang bukti berupa 1‎ mesin dompeng, 1 unit Keong ukuran enam, 1 batang pipa stik dan 4 lembar karpet. Dikatakan Dasuki, alat-alat ini memang biasa digunakan mereka untuk menambang emas

"Untuk proses penyidikan ditangani oleh Unit Tipidter Polres Kuansing. Saat ini proses pembongkaran mesin rakit masih berlangsung, sejumlah petugas berjaga di lokasi," ucapnya lagi.

Jika ditotalkan, Tim Gabungan dari Polres Kuansing telah menangkap 5 orang pelaku penambangan emas tanpa izin dalam dua hari. Sejak Selasa (6/7/2016) hingga Rabu hari ini. Penertiban ini dilakukan polisi atas laporan dari masyarakat yang mengkhawatir pencemaran lingkungan air sungai.

"Penambangan emas di Kunsing tidak diberikan izin, ini merupakan pengrusakan terhadap lingkungan dan termasuk perbuatan pidana," tegasnya. [red]