Takut bermasalah, Dishubkominfo Pekanbaru belum berani terapkan Perda Parkir
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Meski sudah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, soal penerapan Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir ditepi jalan umum, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) belum berani melakukan sosialisasi perda tersebut.
Dengan tarif yang mahal sesuai zona dari Rp5000 hingga Rp8.000, Dishubkominfo Pekanbaru tidak ingin perda ini bermasalah dikemudian hari. Untuk itu, Dishubkominfo mempertimbangkan perda tersebut dengan melakukan kajian ulang.
"Ini (perda parkir) masih perlu kajian ulang lagi. Meskipun zona telah ditentukan," kata Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Aripin HR, kepada wartawan, Rabu (7/12/16).
Dishubkominfo Pekanbaru belum bisa memastikan kapan perda itu akan direalisasikan. Perda tersebut bahkan belum dapat dilaksanakan karena banyak tahapan dan proses yang harus dilalui.
Disinggung banyaknya juru parkir liar yang melakukan pungutan liar dan tidak memakai atribut resmi, dia berjanji akan segera melakukan penertiban.
"Masyarakat juga jangan mau bayar kalau tidak ada karcis. Kalau tidak ada karcisnya jangan dibayar, tanya identitas dia," tutupnya. [bam]

