10 Calon Kades "Menggugat," Kepala BPMPD Rohul: Sudah Sesuai Prosedur

10 Calon Kades "Menggugat," Kepala BPMPD Rohul: Sudah Sesuai Prosedur

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Menanggapi adanya 10 calon kepala desa (kades) yang mengajukan gugatan terkait pilkades 1 Desember lalu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rohul Abdul Haris mengatakan hal itu sesuai dengan prosedur.

Dijelaskannya, memang gugatan awalnya dilakukan di Panitia Pilkades tingkat desa. Bila tidak selesai di tingkat desa, gugatan berlanjut ke tingkat kecamatan, begitu juga seterusnya ke Panitia tingkat kabupaten. Segala bentuk gugatan akan ditelaah oleh Panitia tingkat kabupaten, vatal atau tidaknya gugatan.

"Contohnya, seperti gugatan surat suara yang cepat dihitung sebelum waktunya. Kalau hanya ada satu pemilih yang ditunggu bisa saja itu bukan vatal," jelas Haris, Sabu (10/12/2016).

Soal gugatan indikasi money politik, ungkap Haris, diperlukan bukti cukup. Apalagi bila ada video saat membagi-bagikan uang. Bila terbukti, tim kabupaten akan keluarkan rekomendasi, dan seluruhnya ditentukan oleh kepala daerah.

"Jadi BPMPD Rokan Hulu tidak punya wewenang menentukan (hasil Pilkades)," Ucap  Haris

Diberitakan sebelumnya, ada 10 calon kepada desa (Kades) yang kalah dalam pertarungan Pilkades Rokan Hulu (Rohul) mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dilayangkan ke Panitia Pilkades tingkat desa, dengan tembusan Panitia Pilkades kabupaten dan Ketua DPRD Rohul.

Langkah ini sesuai Perda Rohul Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades, serta Perbup Nomor 25 tahun 2016 tentang Juknis dan biaya Pilkades. [cp]