Berlian Seharga Milyaran Rupiah Dilelang di Acara HAKI, Sayangnya Tak Laku

 Berlian Seharga Milyaran Rupiah Dilelang di Acara HAKI, Sayangnya Tak Laku

Beritariau.com, Pekanbaru - Perang harga melalui proses lelang mewarnai peringatan Hari Anti Korupsi  Internasional (HAKI) di Gedung Daerah Riau, Jumat (9/12/2016) kemarin. Beragam barang-barang hasil gratifikasi menjadi barang lelang.

Mulai dari batik Riau, jaket kulit, perhiasan hingga berlian seharga miliaran rupiah. Namun sayangnya, saat cincin berlian seharga Rp 2,2 miliar ditawarkan, tak ada satupun peserta yang memberikan penawaran. Hingga akhirnya penawaran barang mahal ini pun ditutup. Begitu juga dengan anting bertahta berlian sesuai Rp532 juta, juga tak ada peminat.

Perang harga tampak seru saat barang gratifikasi jaket kulit dibuka dengan harga Rp754 ribu. Perlahan tapi pasti, angka penawaran meningkat hingga tertahan diangka Rp1,8 juta. 

Ada juga tas merek webe yang dibuka dengan harga Rp208 ribu. Harga penawaran awalnya sempat tertahan di angka Rp500 ribu. Tetapi menejelang penutupan harga, ternyata masih ada penawaran baru hingga menyentuh Rp600 ribu.

Begitu juga dengan jam tangan merk tissot yang awalnya dibuka diangka Rp2,1 juta laku dilelang dengan harga Rp2,2 juta. Lalu parfum bvlgari man yang dibuka dengan harga Rp306 ribu terjual dengan harga Rp390 ribu.

"Ayo masih ada, kita cukupkan sampai disini atau masih terus," kata Iwan Setiawan yang memandu acara lelang, Jumat (9/12/2016).

Sementara itu, harga terendah nilai penawaran adalah kain batik Riau yang dibuka Rp132 ribu terjual seharga Rp210.

Sebagai informasi, masing-masing peserta sebelum mengikuti proses lelang terlebih dahulu diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening bendahara penerimaan KPKNL Pekanbaru, paling lambat satu hari kerja sebelum dimulai yang dilaksankaan hari ini.

Kemudian masing-masing peserta diwajibkan menitipkan uang jaminan kepada panitia lelang. Uang jaminan disetorkan tunai kepada bendahara penerimaan pejabat lelang KPKNL. Lelang dilakukan secara transaparan dan bebas praktek KKN.

Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. 

Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang disetorkan ke kas negara. Sementara pemenang yang dianggap wanprestasi tersebut akan dimasukan daftar hitam lelang. [red/mcr]