Polda Riau kirim berkas kasus suku cadang illegal ke Jaksa

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau melimpahkan berkas perkara kepemilikan ribuan suku cadang kendaraan bermotor ilegal asal Tiongkok ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap satu kemarin," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (18/11/16).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, terang Guntur, memiliki waktu 2 pekan untuk menunggu petunjuk jaksa untuk mengetahui apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan petunjuk penuntut umum P19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau membongkar gudang penyimpanan ribuan suku cadang motor ilegal di Kota Pekanbaru pada Oktober 2016. Dari pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial HW alias Hengki.
"HW ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, kala itu.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa HW alias Hengki merupakan seorang distributor suku cadang sepeda motor yang cukup terkemuka di Kota Pekanbaru.
Terungkapnya kegiatan distribusi suku cadang ilegal HW berawal dari hasil penyelidikan polisi terkait ditemukannya alat-alat sepeda motor yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kota Bertuah itu.
Beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Hasilnya ditemukan 6.614 unit suku cadang asal Tiongkok dan Malaysia. Seluruh suku cadang itu, seperti piston, busi, rantai, filter, karburator, dan berbagai suku cadang lainnya senilai ratusan juta rupiah.
"Suku cadang itu mayoritas tidak dilengkapi bahasa Indonesia dan tidak SNI," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," katanya. Dugaan sementara, seluruh barang bukti itu merupakan barang selundupan yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah pesisir Riau.
Penyelundupan selama ini merupakan bentuk pidana yang kerap terjadi di Riau mengingat letak geografis yang strategis serta garis pantai yang panjang. [red]

