Kapolda Riau Apresiasi Laporan Eyes On The Forest
49 perusahaan di Riau dipolisikan terkait kejahatan lingkungan

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Organisasi Eyes On The Forest (EoF) yang merupakan aliansi dari organisasi WWF Riau, Walhi Riau dan Jikalahari, Jumat (18/11/16), melaporkan sedikitnya 49 perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup ke Polda Riau.
Ke-49 perusahaan atau koorporasi itu, bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan. Tindakan pidana yang dilaporkan EoF berupa pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup atas kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2014, 2015 dan 2016.
"Hari ini kami laporkan ke Polda Riau. Sesuai dengan komitmen Kapolri Tito Karnavian bahwa Polda tidak boleh lagi menerbitkan SP3 terkait korporasi pembakar lahan dan hutan," terang Koordinator EoF, Okto Yugo Setiyo.
Menurutnya, hasil investigasi EoF tiga tahun terakhir menemukan 49 Korporasi melakukan pembakaran baik disengaja maupun lalai dengan modusnya bervariasi. Sebanyak 49 korporasi tersebut terdiri dari 30 perusahaan HTI dan 19 kebun sawit.
"Karhutla dinilai sebagai sebuah kejahatan yang menguntungkan orang-orang tertentu. Sebab dari kebakaran tersebut ada keuntungan yang diperoleh pelaku," terang Okto
"Oleh karena itu kami mendesak Kapolda Riau segera memproses laporan 49 kasus tersebut. Itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Riau melawan pembakar hutan dan korporasi," tambah Okto Yugo Setiyo.
Atas laporan ini, Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara siap melakukan penyelidikan. " Ya, kita terima. Dan tentunya untuk penyelidikan saya juga akan konsultasi dengan tim ahli," ujar Zulkarnain.
Ia juga memberikan apresiasinya pada organisasi peduli lingkungan hidup. "Itu bentuk kepedulian mereka EoF. Saya berikan apresiasi. Saya akan segera melakukan penyelidikan," ujarnya. [red]

