Vonis Mahkamah Agung
Babat hutan, PT Merbau Pelalawan Lestari divonis bayar Rp16 trilyun ke negara

ilustrasi
Beritariau.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis bersaah PT Merbau Pelalawan Lestari dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar sebanyak Rp 16 triliun akibat ulahnya yang terbukti membalak ribuan hektare hutan di Riau sehingga merusak lingkungan.
"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah," putus Majelis Kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (16/11/16).
Majelis Hakim Kasasi tersebut diketuai Hakim Agung Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota Dr Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Putusan itu diambil pada Agustus lalu.
Hukuman itu, dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare yaitu sebesar Rp 12 triliun.
Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 hektare dengan ilai kerugian Rp 4 tirliun.
"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," tegas majelis. [red]

