Terbukti Bersalah Membunuh Prajurit Kostrad di Pekanbaru

Caca Gurning Divonis 9 Tahun Penjara

Caca Gurning Divonis 9 Tahun Penjara

Beritariau.com, Pekanbaru - Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning dijatuhi vonis penjara selama 9 tahun. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopral Dua, Dadi Santoso.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sulhanuddin, Selasa (15/11/2016) sore. 
Pengusaha alat berat itu dinilai terbukti melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hal memberatkan putusan, tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan sempat kabur pasca tewasnya Kopda Dadi. 

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Herlina. Hukuman tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja (berkas terpisah) sengaja  menghilangkan nyawa Kopda Dadi Santoso. Andi telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa naas itu terjadi di Kompleks Purna MTQ Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, 26 Oktober 2015 silam. Saat itu, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas karena ditabrak dengan sengaja oleh sopir Caca Gurning.

Andi sempat kabur dan ditangkap di Bengkulu. Kepada polisi, dia mengaku diperintah Caca untuk menabrak Kopda Dadi. Setelah itu, dia kabur. Sementara Caca ditangkap di Pekanbaru pada Mei 2016. Polisi terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha kabur.

Di persidangan, Caca membantah memerintahkan menabrak tapi hanya menyuruh tancap gas karena mobilnya di hadang segerombolan orang, termasuk Kopda Dadi. [pan]