Divonis MA 1 Tahun Penjara

Aseng, anggota DPRD Riau fraksi Gerindra dijeloskan ke penjara

Aseng, anggota DPRD Riau fraksi Gerindra dijeloskan ke penjara

Anggota DPRD Riau Fraksi Gerindra Sejahtera Siswaja Muljadi | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menjebloskan anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra Sejahtera Siswadja Muljadi alias Aseng, ke penjara pasca putusan Mahkamah Agung (MA).

Ia dieksekusi pada 11 November 2016 lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bengkalis di Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, beberapa hari kemudian, Aseng terpaksa dipindahkan ke Lapas di Bangkinang Kabupaten Kampar karena Rutan Bagansiapi-api overkapasitas.

Aseng divonis bersalah dan dihukum dihukum 1 tahun penjara atas kasus pidana menggarap kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa Sawit tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Sebelumnya, Ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rohil, namun Jaksa mengajukan kasasi.

"Putusan MA nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016, MA menilai Aseng membuka perkebunan sawit tak memiliki izin usaha perkebunan. Karena itu, Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohil, Odit Megonondo, Rabu (16/11/16).

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Kejari Rohil langsung melakukan eksekusi terhadap Aseng.

Perlu diketahui, Politisi partai Gerindra ini terjerat lantaran membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK. Namun, Ia sempat divonis bebas.

"Karena putusan hakim PN Rokan Hilir hasilnya Onslag, kita langsung mengajukan kasasi. Akhirnya MA memutus terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasasi yang kita ajukan," pungkas Odit. [red]‎