Ini aturan APK yang diterapkan KPU Pekanbaru untuk Paslon Pilkada

Ini aturan APK yang diterapkan KPU Pekanbaru untuk Paslon Pilkada

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - KPU Kota Pekanbaru, dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada partai politik pasangan calon. Adapun titik-titik pemasangan nanti, akan dirapatkan kembali melalui dinas terkait. 

"Yang jelas nanti, baliho boleh dipasang 5 di Pekanbaru ini dengan titik yang ditentukan, umbul-umbul 20 per kecamatan dan spanduk dibolehkan 2 per kelurahan," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, Selasa, (15/11/16).

Amirudin mengaku saat ini masa kampanye, berhubungan dengan APK dan bahan kampanye telah diterima KPU Pekanbaru melalui 5 pasangan calon yang maju di Pilkada Pekanbaru 2017.
 
"Seluruh pasangan calon sudah memberikan kepada kita materi desain APK bahan kampanye. Nanti ada APK dan bahan kampanye yang diperbanyak KPU Pekanbaru dan begitu juga diperbanyak oleh pasangan calon," jelasnya.
 
Sesuai aturan PKPU telah ditetapkan pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul untuk pasangan calon. "Untuk teknis selanjutnya akan diumumkan," singkatnya. [bam]