Walhi berharap Kapolri buka kembali SP3 kasus Karlahut

Walhi berharap Kapolri buka kembali SP3 kasus Karlahut

ilustrasi

Beritariau.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau, Rico Kurniawan berharap Kapolri dapat membuka kembali kasus yang dilakukan Polda Riau dalam menerbitkan SP3 terhadap perusahaan pembakar lahan.

Menurut Rico, banyak kejanggalan yang dibuat oleh Polda Riau baik itu secara hukum, administratif maupun secara teknis.

"Kita berharap Kapolri dapat membuka kembali SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut, sebab sangat ganjal sekali dasar polisi keluarkan SP3 itu," ujar Rico di Jakarta, seperti dilansir RRI, Senin (14/11/2016).

Sementara itu untuk menjalani sidang praperadilan hari ini, lanjut Rico, pengurus Walhi sudah cukup percaya diri memenangkan tuntutan tersebut.

Rico berharap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat memutuskan secara objektif perkara itu demi keadilan lingkungan dan masyarakat korban kabut asap.

"Kami berharap hakim memberikan hukum seberat-beratnya kepada perusahaan pembakar lahan untuk memberikan efek jera. Kami berharap tidak ada lagi kabut asap di Riau," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Walhi menilai banyak bukti yang diabaikan polisi dalam menangani perkara pembakar lahan diantaranya bukti fisik: adanya lahan terbakar, dan kabut asap sisa kebakaran lahan yang mengganggu aktifitas masyarakat.

Selain itu ada keterangan saksi dan keterangan ahli yang seharusnya dapat digunakan memperkuat bukti penyidikan.

Namun polisi hanya menggunakan satu pasal tentang aturan pembakaran hutan untuk penyidikan.

Polisi dinilai mengabaikan ketentuan pasal 98 dan 99 undang-undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai tindak pidana berupa kerusakan lingkungan dan polusi udara.

Walhi pun menilai polisi tidak serius dalam pengembangan penyidikan. [red]‎