Dua tersangka pembakar lahan di Kampar dikirim ke Jaksa

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek XIII Kampar, Senin (14/11/16) siang sekitar pukul 11.00 wib, melakukan penyerahan berkas perkara dua tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kedua tersangka kasus kasus pembakaran lahan ini berinisial MY (47) dan SS (41), merupakan warga Dusun III Desa Pulau Godang, Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini antara lain 1 lembar fotocopy surat tanah atas nama tersangka MY, 1 buah mancis yang digunakan untuk membakar dan 2 potong kayu bekas terbakar.
Kedua tersangka ini, sebelumnya diamankan pihak Kepolisian pada pertengahan September 2016 lalu, lantaran diduga melakukan pembakaran lahan miliknya yang berlokasi di Dusun III Desa Koto Panjang, sehingga mengakibatkan kebakaran yang cukup luas disekitar kawasan tersebut.
Dengan diserahkannya tersangka ini, maka proses hukumnya akan memasuki tahap II, yaitu proses penuntutan oleh Kaksa Penuntut melalui Pengadilan Negeri Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyatakan bahwa, kasus ini hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pelaku Karlahut lainnya, untuk tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan pertanian karena akan dilakukan tindakan tegas dan penegakkan hukum sesuai aturan perUndang-undangan yang berlaku. [red]

