Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Pekanbaru

Pemusnahan ribuan miras oleh Kjari Pekanbaru, Senin (14/11/2016)
Beritariau.com, Pekanbaru - Ribuan botol Minuman Keras dan ratusan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (14/11/2016). Minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Sedangkan untuk rokok pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan lantaran khawatir barang-barang tersebut hilang dicuri.
"Kita khawatir ini disalah gunakan baik orang lain maupun kita sendiri, makanya dimusnahkan
terlebih dulu," ujar Kajari Pekanbaru, Idianto SH MH.
Ribuan botol miras ini merupakan kasus yang diungkap dari dua perkara oleh Beacukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Pemusnahan langsung dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, disaksikan Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, serta jajaran.
"Iya ini sisanya, kemarin yang hilang sudah dilaporkan Rubasan ke kepolisian. Ini makanya kita langsung musnahkan biar tidak terjadi (hilang lagi), agar juga tidak disalahgunakan," ucap Idianto.
Menurut Idianto, miras dan rokok menjadi prioritas pemusnahan, karena keduanya dikhawatirkan gampang untuk dicuri atau hilang.
"Itu lah salah satu kenapa kita cepat-cepat dimusnahkan, supaya tidak hilang lagi," imbuh Idianto.
Idianto berharap peredaran miras dan barang ilegal tanpa cukai semakin berkurang, dan membuat pelakunya jera. Sebab, penegakkan hukum dan penindakan akan memberi efek jera tindak kriminalitas tersebut. Eksekusi memberi jaminan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Perkara miras ini semua sudah berstatus hukum tetap atau inkrah, baru kita musnahkan," pungkasnya. [red]

