Diberi Izin Prinsip oleh Pemko Pekanbaru
Ternyata pembangunan living world mal di simpang SKA bermasalah dari awal. Ini buktinya
RDP KOMISI IV TERKAIT PROYEK LIVING WORLD - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pembangunan Living World Mal yang bermasalah | Beritariau.com 2016
Beritariau.com Pekanbaru - Pembangunan gedung mal/apartemen living world di jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta, (simpang SKA) Pekanbaru, ternyata sudah bermasalah dari awal. Ini diketahui dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, di ruang Banmus DPRD Pekanbaru, Selasa, (15/11/16).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sebelumnya sudah melayangkan teguran tertulis kepada pihak perusahaan PT Total Bangun Persada sebagai pemilik proyek pembangunan. Yang mana, surat pertama nomor NAKER/D/566/723/VII/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang penerapan norma K3 ditempat kerja.
Karena tidak ditanggapi, Disnaker Pekanbaru kembali melayangkan surat teguran tertulis kedua pada 7 September 2016. Disnaker langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kedalam perusahaan terkait pelanggaran aturan kerja.
"Disini, tim pengawas Disnaker melarang penggunaan tower crane yang didampingi ahli K3 PT Total Bangun Persada," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen.
Perusahaan PT Total Bangun Persada, tetap membandel. Disnaker kembali mengeluarkan surat teguran tertulis terakhir nomor NAKER/D/560/920/IX/2016 tertanggal 28 September.
"Teguran kami tidak diidahkan dan kami anggap ini sebagai peringatan terkahir," jelasnya.
Project Manager PT Tiga Dua Delapan, selaku pemilik bangunan usai hearing, enggan berkomentar. Dia melempar persoalan itu ke PT Total Bangun Persada sebagai kontraktor pengerjaan.
"Soal crane tower yang aktif itu, nanti saya coba diskusikan dengan kontraktor (PT Total Bangun Persada). Kami akan pertanyakan sampai sejauh mana Disnaker sudah melakukan teguran. Kalau operasional dihentikan kami tidak masalah, karena operasional bisa saja dihentikan kapan saja," ungkapnya. [bam]

