Perusahaan buat draft ganti rugi masyarakat

Ternyata, pembangunan living world di simpang SKA hanya kantongi IP

Ternyata, pembangunan living world di simpang SKA hanya kantongi IP

RDP PERSOALAN LIVING WORLD - Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan pembangunan Living World di simpang SKA, dimana masyarakat sekitar mengeluh rumah rusak | Beritariau.com 2016

Beritariau.com Pekanbaru - Ternyata pembangunan living world yang berada di Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (simpang SKA) hanya mengantongi Izin Prinsip (IP). Meski hanya mengantongi IP, perusahaan tidak melanjutkan perizinan sebagaimana yang dituangkan dalam IP di dinas terkait.

Hal itu diketahui saat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (15/11/16) pagi. Rapat ini membahas pembangunan Living World di simpang SKA, sebagaimana dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Ketua RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Martua Amru Rangkuti mengatakan, dari awal pembangunan mulai dikerjakan, warga bingung darimana perusahaan mendapatkan izin.

"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi perizinannya tetapi izin pembangunan bisa keluar," ucap Martua, saat hearing.

Sementara, Kepala BLH Pekanbaru M Zukfikri menanggapi persoalan warga tersebut. Pengakuannya, sebelum dilakukan kajian Analisis Dampak Lingkungan (Andal) perwakilan warga telah datang melalui rapat dan rapat disetujui oleh Lurah.

"Masyarakat menyatakan tidak bermasalah, saat sidang perwakilan masyarakat menyetujui. Kalau tidak setuju harusnya dibuat dalam notulen rapat ada ketidaksetujuan," ucap Zulfikri.

Begitu juga dengan Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Arifin. Soal pembangunan pihaknya sudah mengeluarkan perizinan dalam bentuk rekomendasi.

"Rekomendasinya dalam bentuk ketinggian bangunan. Kami berikan pada 21 November 2013 yang lalu" jelasnya.

Berbeda dengan pengakuan dari Kanit Diyaksa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti. Menurutnya, sejak pembangunan living world di persimpangan SKA itu berdiri, Satkantas tidak pernah memberikan rekomendasi Andal lalin.

"Karena kemacetan menjadi tanggungjawab kami, masalah andal lalin dari kita belum ada rekomendasi. Karena pembangunan itu berdampak pada kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di persimpangan," jelasnya.

Anggota Komisi IV Pekanbaru, Herwan Nasri menyebutkan bahwa pengalaman selama ini, datang warga dan berdiskusi dianggap mewakili suara masyarakat. Kedepan dinas terkait dan dinas harus konsiten dengan persyaratan yang dikeluarkan dengan melakukan monitoring terhadap kegiatan yang direkomendasikan.

"Yang paling penting, garis sepadan bangunan dan ruang tata hijau serta lokasi parkir apa sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. karena rumah retak sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," terangnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, usai hearing mengatakan, semua rekomendasi yang disyaratkan dalam Izin Prinsip harusnya sudah dipenuhi. Menurutnya, IP perlu ada penerapan dalam lingkungan, tidak semudah yang dilakukan.

"Kalau terjadi keberatan dengan warga sekitar. Inikan masyarakat dirugikan. Harusnya apa yang dituangkan didalam IP dilaksanakan dan diperhatikan," ungkapnya.

Menurut politisi dari Partai Golkar ini, bila persoalan warga sampai di DPRD, ada problem mendasar yang harus diselesaikan dan Komisi IV harus menanggapi hal ini.

"Kita berikan ke perusahaan sampai saat ini. Kita beri kesempatan kepada perusahaan untuk membuat draft perjanjian perusahaan dan masyarakat, jangan sampai ada komplain terhadap masyarakat lagi," pintanya.

Project Manager PT Tiga Dua Delapan, Krisdianto, selaku kontraktor pengembang mengungkapkan bahwa apa yang dikeluhkan oleh warga sekitar akan segera diakomodir. Mengenai pelanggaran yang terjadi, dia akan melakukan evaluasi lagi.

"Sebenarnya kita sudah melakukan perizinan. Soal adanya miss komunikasi dengan masyarakat sekitar akan kita selesaikan dan kita dudukkan dengan mereka, apa yang menjadi keluhan mereka akan atasi," pungkasnya.

RPD dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel dan anggota Komisi IV lainnya, Ali Suseno, Puji Daryanto, Herwan Nasri, Ruslan Tarigan, Heri Setiawan dan Zaidir Albaiza.

Selain itu tampak hadir perwakilan masyarakat RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, perusahaan kontraktor, PT tiga dua delapan dan PT Total Bangun Persada dan instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Badan Lingkungan Hidup (BLH), Damkar, Dinas BM dan Satlantas Polresta Pekanbaru. [bam]