Gugatan Legal Standing
Digugat, Ahui malah serahkan bukti lahannya di kawasan hutan Kampar

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Gugatan legal standing perkara kehutanan Yayasan Lingkungan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) terhadap Sujono Efendy alias Ahui, nampaknya tak sia-sia.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kampar, Senin (31/10/16), Ahui melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah dokumen yang justru menguatkan dasar gugatan pihak YLBHR.
Diantaranya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Selain itu, Ahui juga menyerahkan Surat Keterangan Dinas Kehutanan tentang hasil overlay titik koordinat lahan yang dikuasainya.
Menurut Ketua YLBHR, Dempos, overlay itu menunjukkan lahan berada di dalam Kawasan HPK.
"Ini menandakan, tergugat (Ahui) sudah terang-terangan mengakui menguasai kawasan hutan tanpa izin menteri," tegas Dempos usai sidang.
Menurutnya, bukti surat dari Ahui justru memperkuat materi gugatan yang diajukan YLBHR. Dempos menyatakan, bukti surat Ahui menjadi petunjuk bagi hakim dalam memutuskan perkara ini.
Dalam sidang itu, Ahui menyerahkan beberapa dokumen ke Majelis Hakim yang dipimpin Nurafriani Putri bersama hakim anggota Ferdian Permadi dan Ira Rosalin.
Dempos mengibaratkan, Ahui sendiri telah mengamini materi gugatan.
Majelis Hakim menunda sidang hingga 18 Nopember 2016 dengan agenda pemeriksaan setempat di objek perkara.
Sebelumnya, Ahui dituduh melawan hukum karena membuka kawasan HPK di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri.
YLBHR menggugat Ahui mengalihfungsikan hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit seluas 320 hektare secara ilegal. Usia tanam Kelapa Sawit antara 6 sampai 8 tahun dan telah berproduksi. [red]

