Hadir dalam sidang Panwaslu, SUA Maklumi Kekhilafan KPU Pekanbaru

Hadir dalam sidang Panwaslu, SUA Maklumi Kekhilafan KPU Pekanbaru

SUA - Calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Dalam sidang lanjutan musyawarah sengketa pemilihan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022, Selasa, (1/11/16) siang, tiga orang saksi pemohon yang terdiri dari dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli dari pasangan Bibra-Said (BISA) dihadirkan dalam sidang. 

Namun, terlihat Calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) hadir dalam sidang tersebut. Disampingnya duduk Ketua DPC PDI P Kota Pwkanbaru, Robin P Hutagalung.

Usai sidang SUA kepada wartawan mengaku optimis bahwa pasangan Bibra-Said (BISA) yang diusung dari perahu PDI-P dan PPP tersebut, lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Periode 2017-2022 dengan nomor urut 5.

"Dari persidangan sudah jelas. Saya menganggap KPU bisa untuk meluruskan apa yang sudah dilakukannya kepada saya. Saya sangat berharap KPU profesional dan saya dapat memaklumi kekhilafan KPU selama ini. Biasa lah sebagai manusia punya kekhilafan," kata SUA, kepada wartawan.

Menurutnya, apapun keputusan nanti, SUA mengaku sebagai paslon sudah menyerahkannya ke tim koalisi bidang hukumnya untuk menyelesaikan musyawarah sengketa pemilihan saat ini.

"Dari tim koalisi kita sudah sama mendengar, kondisi saya yang orang tuduhkan itu tidak benar adanya. Saya rasa saya mampu dan semua persyaratan KPU sudah dipenuhi dan fakta persidangan sudah jelas terbuka," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya dari tim atas nama pribadi nama kelompok dan nama tim koalisi dapat memaklumi itu. "Kita memaafkan KPU dan bisa setiap manusia memiliki kekhilafan," pungkasnya.