Disebut Tak Melanggar

Soal LKHPN Firdaus MT, Panwaslu Pekanbaru artikan walikota dan calon sama saja

Soal LKHPN Firdaus MT, Panwaslu Pekanbaru artikan walikota dan calon sama saja

LHKPN Peserta Pilkada Pekanbaru 2017 | sumber: kpk.go.id | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, sudah tuntas dibahas bahkan pihaknya sudah mengumumkannya dan sudah dipajang di depan kantor Panwaslu Kota Pekanbaru.

Soal LHKPN menurut Indra, calon Walikota Pekanbaru, Firdaus MT tidak memenuhi unsur pelanggaran karena di dalam Undang-Undang yang bersangkutan sudah mengantarkan LHKPN-nya ketika mendaftarkan pada 22 September lalu dan tidak di perbaiki sampai saat ini.

"Jadi yang di pakai adalah pada 22 september memang yang dilaporkan LHKPN resi laporan pertanggal 6 november 2015 kamudian di klarifikasi oleh KPK hampir satu tahun. Dan Agustus 2016 baru selesai klarifikasi. Oleh KPU dan itu yang diantarkan oleh Bpk Firdaus," kata Indra ditemui di Kantor Panwaslu Pwkanbaru, Selasa (1/11/16).

Indra menyebutkan, ketika Firdaus mengggunakan resi LHKPN yang lama, kemudian KPU Pekanbaru mengklarifikasi ke KPK apakah harus yang baru atau yang lama. Didapat jawaban dari KPK bahwa itu adalah hak dari KPU. 

"Soal baru atau lama KPU yang menentukan yang penting LHKPN sudah dilaporkan. Di undang-undang maupun Undang-Undang pilkada ataupun PKPU memang tidak pernah diatur, LHKPN itu wajib baru atau lama," jelas Indra. 

Padahal dalam aturannya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tentang calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pasal 45 ayat 2 huruf c telah jelas disebutkan surat tanda terima laporan kekayaan 'calon' dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan 'syarat calon' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (menyerahkan laporan harta kekayaan). 

Namun saat ditanya dalam pasal teraebut adalah calon, tapi yang terdaftar itu adalah resi Firdaus saat menjabat Walikota, Indra katakan sama saja.

"Iya. itu (Walikota atau Calon) sama saja. Yang penting LHKPN. Jadi kita dari Jaksa dan polisi menyimpulkan dari klarifikasi bahwa hal itu tidak memenuhi unsur karena itu hak KPU menentukan lama atau baru," ungkapnya.

Sebelumnya, Persoalan LHKPN salah satu calon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT ini kembali memanas ketika masuknya laporan M Abu Bakar selaku pemilih Pekanbaru melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan, atas pelanggaran pidana yang dilakukan KPU karena meloloskan Bakal Calon Walikota (Balon Wako) Pekanbaru 2017-2022, Firdaus MT.

Laporan itu dibuktikan dengan nomor: 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Dalam laporan tersebut, KPU diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja meloloskan Firdaus MT sebagai calon walikota yang bermasalah dengan LHKPN.

Sesuai jadwal tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang tahapan dan jadwal, penelitian perbaikan syarat calon dimulai pada 4 Oktober hingga 10 Oktober 2016. [bam]