Pengakuan Sang Supir

Sita kayu diduga hasil ilog, Polres Siak selidiki pemilik bernama Edi

Sita kayu diduga hasil ilog, Polres Siak selidiki pemilik bernama Edi

ilustrasi

Beritariau.com, Siak - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menekan aksi pembalakan liar. Kali ini, aktivitas terlarang yang kerap beroperasi secara diam-diam ini berhasil digagalkan melalui penangkapan sebuah truk berisi kayu diduga hasil kejahatan kehutanan.

Tim Opsnal Polres Siak, Sabtu (29/10/2016) malam, satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9674 TK diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sungai Mandau -Perawang.

Truk itu, berisi kayu olahan sebanyak 36 tual kayu, dengan rincian ; 7 tual Kayu Mahang dan 29 tual kayu alam jenis Geronggang.

"Kami tak menemukan dokumen mengenai kayu-kayu itu. Diduga hasil dari aktivitas illgal logging, maka perlu ditelusuri," kata Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan, Senin (31/10/16).

Seorang supir berinisial JAP dan Kernetnya, turut diamankan. Keduanya merupakan warga Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

"Sopir itu mengatakan, kayu diduga hasil illegal loging itu milik Edi  yang beralamat di Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Restika.

Saat penangkapan, pihaknya memang tidak dapat mengecek lokasi asal kayu diambil. Namun, pihaknya melakukan penangkapan dan akan mengembangkan kasus tersebut dari hulu ke hilir.

Hingga saat ini, baik sopir dan kernetnya masih ditahan sekaligus barang buktinya.

"Kita harus terus tingkatkan patroli. Karena mereka membawa kayu itu ditutup dengan terpal di bagian atas dan belakang," pungkas Restika. [red]‎