Pasar, Hotel dan Universitas Terbengkalai
Kejati Riau pantau Kejari Kuansing selidiki dugaan korupsi megaproyek Rp130 milyar

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendalami dugaan korupsi 3 proyek mercusuar berupa pembangunan pasar modern, hotel berbintang dan sebuah universitas. Pasalnya, hingga kini, proyek yang eksekusi di era Bupati Sukarmis itu tak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Sejumlah dokumen terkait proyek dan keterangan saksi-saksi sedang dikumpulkan. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan memantau agar berjalan sesuai aturan berlaku dan memenuhi harapan masyarakat yang melaporkannya.
Ketua Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3), Ganda Mora, mendesak Kejati Riau segera mengambil alih kasus tersebut.
"Kami minta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara," kata Ganda, Senin (31/10/16).
Dia juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau segera mengaudit proyek tersebut.
"Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Ganda meminta, sejumlah pihak bertanggung jawab atas kegagalan tiga proyek tersebut. Salah satunya, kontraktor yang diduganya lamban membangun dan menyalahi standar operasional dan prosedur (SOP) pembangunan.
"Proyek itu bisa jadi telah terjadi kesalahan perencanaan dan kuat dugaan tak masuk pada Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPMJP) daerah setempat pada tahun sebelumnya. Mestinya, selain pemerintah daerah, kontraktor juga harus bertanggung jawab pada kegiatan ini," kata dia.
Berdasarkan data yang dimilikinya, persoalan terbengkalainya megaproyek itu karena pemerintah saat ini (Bupati Mursini) tidak bersedia membayar kekurangan proyek. Kejati Riau memastikan terus mengusut kasus tersebut.
"Kejati Riau mengawasi bagaimana proses penanganannya. Prosesnya masih jalan sampai sekarang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat, (28/10/16) lalu.
Ia menyatakan, pengawasan dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan nanti. Termasuk jika suatu saat dikeluarkan SP3 kalau tak cukup bukti.
"Saya pastikan Kejati Riau selalu mengawasi penanganan yang dilakukan Kejari," ujar Mus.
Tiga proyek pada 2014 lalu itu diberi nama proyek tiga pilar dengan nilai Rp 130 miliar yang berasal dari APBD tahun 2014 - 2015.
Pertama kali dibangun, tiga bangunan itu sempat dipakai pada awal 2015. Namun hingga Oktober 2016, bangunan mulai rusak dan tak bisa dimanfaatkan. Kasus itu ditangani Kejari Kuantan Singingi pada awal 2015. Namun hingga saat ini tak ada perkembangan lebih lanjut. [red]

