Bawa Puluhan Ekstasi "Love," Dua Wanita Ditangkap Polisi Dumai

Bawa Puluhan Ekstasi "Love," Dua Wanita Ditangkap Polisi Dumai

Dua wanita ditangkap karena membawa pil ekstasi di Dumai

Beritariau.com, Dumai - Dua orang wanita di Dumai ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 48 pil ekstasi berlogo Love warna hijau, akhir pekan lalu. Kedua wanita yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba ini ditangkap saat berada di Jalan Tegalega Gang Lega Jaya, kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan Kotamadya Dumai, Riau.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting Sik, Sabtu (29/10/2016) kemarin mengatakan, tersangka masing-masing inisial S warga Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, 
Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Dan tersangka APS warga Jalan Kesatria, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. 
"Kedua wanita ini kedapatan memiliki dan menguasai pil ekstasi logo love warna hijau sebanyak 48 butir," ujar Donal.
Penangkapan terhadap keduanya tak lepas dari adanya informasi dari warga, yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Jalan Telaga Gang Lega. Untuk memastikannya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan.
Setelah ditelusuri di daerah tersebut, tampak kedua tersangka sedang memegang pi ekstasi yang akan diedarkan kepada pelanggannya tersebut. Polisi pun langsung menangkap mereka tanpa perlawanan.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui pil ekstasi itu akan dijual kembali kepada pembeli. Namun polisi terus menginterogasi mereka, terkait jaringan narkoba mereka di kotamadya Dumai.
"Saat ini, keduanya kita tahan ‎untuk mempermudah proses penyidikan dan melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba lainnya," pungkasnya.
[pan]