Pertama dalam sejarah, KPU Minta Kalangan Profesional Pimpin Sidang Panwaslu
SIDANG MUSYAWARAH SENGKETA PEMILIHAN - Sidang kedua mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini KPU pekanbaru. Dalam sidang KPU meminta sidang Panwaslu dihadiri kalangan profesional | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Cukup aneh, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Minggu, (30/10/16) KPU Kota Pekanbaru meminta menghadirkan kalangan profesional memimpin sidang. KPU Pekanbaru melihat saat ini kurang puas, meskipun Panwaslu dinilai cukup profesional.
Permintaan ini disampaikan KPU bersama dua orang kuasa hukumnya Sudi Prayitno dan Jhono Hendry Putra, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Pekanbaru.
Dalam sidang jawaban termohon tersebut, sidang sempat diskor dua kali untuk melengkapi berkas syarat. Sebab, pihak KPU saat sidang tidak bisa menunjukkan berita acara hasil pleno yang ditandatangani komisioner KPU tentang penunjukan kuasa hukum dalam memberi jawaban atas gugatan pihak pemohon.
Surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh Ketua KPU Amiruddin Sijaya dan sekretarisnya, sementara komisioner lainnya tidak ada tercantum tandatangan.
Saat pembacaan jawaban, KPU menjelaskan bahwa pihaknya tetap konsisten pada sikapnya, bahwa salah satu bakal calon dari pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan.
KPU beralasan bahwa surat rekomendasi Panwas: 01/LP/RI-11/10/2016 tanggal 4 Oktober 2016 dijadikan argumen pembenar oleh Pemohon adalah keliru.
Surat tersebut tatarannya rekomendasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi itu diatur di dalam Pasal 138 ayat 1 UU Nomor 8/2015 perubahan pertama UU No 1/2015 tentang Pilkada.
KPU menanggapinya dengan memakai aturan Peraturan KPU Nomor 25/2013 jo Peraturan KPU Nomor 13/2014 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.
"Menurut Pasal 18-nya, KPU setelah menerima surat rekomendasi melakukan langkah, pertama, mencermati kembali data/dokumen rekomendasi. Kedua, menggali, mencari, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut," kata kuasa hukum KPU Pekanbaru, Sudi Prayitno
Menurutnya, surat yang diterima dari rekomendasi Panwaslu tertanggal 4 Oktober 2016 lalu, sudah ditindaklanjutiny pada tanggal itu juga. Bahkan, surat dikirimkan tanggal 5 Oktober 2016.
"Udah sesuai Pasal 140 ayat 1 UU No. 8/2015, yaitu waktunya ada 7 hari dan kita masih dalam tenggat waktu yang diberikan oleh UU tersebut di atas," terangnya.
Disinggung mengenai keinginan KPU yang meminta agar dalam sidang nantinya dihadirkan kalangan profesional terkesan KPU tidak menghargai keprofesionalan pimpinan sidang yakni Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution bersama anggota panwas Yasrif Tambusai dan Agung Nugroho, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya membantah itu.
"Pimpinan musyawarah, kalau diakomodir itu aturannya ada, kalau tidak ya tergantung hasil dari pada pimpinan musyawarah tadi. Artinya ada ruang untuk itu, permintaan pengacara kami tadi dihadirkan kalangan profesional itu materi kita bertambah juga, bukan berarti tidak percaya," bantahnya. [bam]

