Polisi Siak Gagalkan Transaksi Narkoba di Pasar Dayun

Polisi Siak Gagalkan Transaksi Narkoba di Pasar Dayun

Beritariau.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menggagalkan transaksi narkoba, jenis sabu-sabu, Kamis (27/10/2016) kemarin. Afrianto (23), tersangka pengedar sabu itupun turut diringkus oleh petugas saat hendak bertransaksi.

"Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnakoba Polres Siak, setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM.

Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Aden Bahtiar di rumah milik P Sinaga yang berlokasi di Pasar Dayun, Kabupaten Siak.

"Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,86 gram serta puluhan plastik pembungkus sabu," ujar Guntur.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial Ac yang saat imi sedang dalam pengejaran petugas.

"Tim masih melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengejar Ac yang memasok barang haram itu ke tersangka," tukas Guntur. Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi bisa lebih dari 5 tahun penjara. [red]