Limbah Sampah Ganggu Warga

Kelompok masyarakat 8 kecamatan gugat Pemko Pekanbaru dan PT MIG di PN

Kelompok masyarakat 8 kecamatan gugat Pemko Pekanbaru dan PT MIG di PN

DEMO KARYAWAN PT MIG - Karyawan PT MIG menggelar unjuk rasa di depan kantor Walikota Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu, terkait gaji yang belum dibayarkan | Beritariau.com 2016

Beritariau.com, Pekanbaru - Masyarakat yang ada di 8 Kecamatan Kota Pekanbaru, menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Multi Inti Guna (MIG) ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan ini menyusul buruknya pengelolaan sampah senilai Rp53 miliar, yang limbah rumah tangganya tersebut menggunung di sejumlah titik.

Gugatan dalam bentuk class action ini didaftarkan sejak beberapa pekan lalu oleh beberapa kelompok masyarakat di Pekanbaru melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

"Masyarakat sudah dirugikan dari materi dan immateril yang dialami warga Pekanbaru. Ini akibat buruknya pengelolaan sampah Rp53 miliar," kata kelompok masyarakat yang mengkuasakan kepada tim advokasi, Novendi, saat dikonfirmasi, Kamis, (27/10/16)

Sidang telah digelar di PN Pekanbaru, Rabu, (26/10/16) kemarin, dengan agenda melengkapi berkas ataupun barang bukti. Sidang diketuai Hakim Johni meminta penggugat melengkapi berkas terkait gugatan Rp 53 miliar.

Menurut Johni, gugatan yang dilayangkan perwakilan masyarakat dinilainya belum detail. Termasuk menjelaskan klasifikasi dan kriterianya. 

"Harus ada nilai ganti rugi dari masing-masing setiap kelompok yang menggugat," ucap Johni dalam sidang kemarin.

Pihak penggugat diminta melengkapi berkas pada sidang pekan depan. Kedua belah pihak, mulai dari penggugat dan tergugat, dalam hal ini Pemko Pekanbaru dan PT MIG, diminta untuk datang.

Novendi usai sidang menyebutkan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas yang diminta hakim dan melakukan klasifikasi kelompok dari delapan kecamatan tersebut. 

"Hakim minta klasifikasi. Kalau kelompok masyarakat, kelompok masyarakat yang mana, apa pekerjaannya, dalam hal ini tidak secara global per kecamatan disebutkan," ucapnya.

Termasuk katanya, besaran nilai ganti rugi per kecamatan. Dari berkas yang ada sekarang ini hanya disebutkan nilai total sampah senilai Rp53 miliar.

"Tuntutan ganti rugi juga kata hakim harus jelas, dikelompokkan per kecamatan berapa minta gugatan ganti rugi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, perwakilan Pemko Pekanbaru tampak dihadiri oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. 

Kelompok ini menuding Pemko Pekanbaru dinilai lalai karena tidak mengontrol kinerja PT MIG ditambah macetnya gaji pekerja perusahaan itu selama beberapa bulan yang membuat terjadinya mogok kerja. [red]