Polda Riau gagalkan penyelundupan 20 kg Ganja asal Aceh

Polda Riau gagalkan penyelundupan 20 kg Ganja asal Aceh

GANJA - Sebanyak 20 Kg Ganja Yang Dipadatkan Diamankan Polda Riau | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Melalui penyamaran, Tim Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (26/10/16) pagi sekitar pukul 05.30 wib, ‎berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis daun ganja kering seberat 20 kg asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD).‎

‎Ganja yang disimpan dalam karung itu diamankan bersama pria bernama MY (26), saat penangkapan di Jalan Lumba-lumba, Gang Pari, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.‎

"Petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan mengajak tersangka melakukan transaksi dan saat itu juga dilakukan penangkapan," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu siang.

Kepada petugas, diakui MY, barang haram itu dibawa dari Aceh dengan menggunakan jalur darat atas suruhan Teuku Ismail yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka diduga jaringan narkoba antar provinsi. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya," tukas Guntur. [red]‎