Dugaan Pencemaran di Medsos

Aneh, Humas Pemko Pekanbaru tak akui Randy Ridwan sebagai pegawainya

Aneh, Humas Pemko Pekanbaru tak akui Randy Ridwan sebagai pegawainya

LAPORAN POLISI - Tanda Terima Laporan Polisi Agung Nugroho terhadap Randi Ridwan | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Rizal Karim, tidak mengakui bahwa Randy Ridwan SH, adalah pegawai yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Meskipun Randy sendiri sering ikut dalam kegiatan yang berhubungan dengan kehumasan.

"Di daftar nama THL, honorer, apalagi ASN Humas Pemko Pekanbaru tidak ada nama Randy Ridwan SH," kata Rizal, saat dikonfirmasi, Rabu, (26/10/16)

Dari pantauan, terduga pelaku yang masih dalam penyidikan pihak kepolisian ini, petang ini masih terlihat berkeliaran di DPRD Kota Pekanbaru. Bahkan, yang bersangkutan sempat tertawa dengan salah seorang anggota DPRD Pekanbaru.

Begitu juga, di Profile akun Facebook akun atas nama Randy Ridwan SH, tertulis dia bekerja di Humas Pemko Pekanbaru, di Kantor Walikota Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Pelaku adalah alumni Jurusan Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau (UIR). Meskipun begitu, Rizal tidak mengakui bahwa itu adalah anak buahnya.

AKUN FB - Akun FB Randy Ridwan, Terlapor Dalam Kasus Dugaan`Pencemaran Nama Baik Mantan Ketaua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho | Sumber : Facebook | Istimewa

"Secara struktural di Humas Pemko tidak ada nama Randy Ridwan SH. Kalau ngaku, siapa saja bisa ngaku, misalnya ada yang mengaku staf presiden, itukan pengakuan. Tapi saya pastikan tidak ada nama dia," ucapnya mengelak.

Di beranda dinding profile Facebooknya terpajang foto Firdaus-Ayat menggunakan baju khas melayu sedang melakukan salam. Namun saat ditanya bahwa Randy adalah timses, Rizal menolak berkomentar.

"Kalau mengaku sebagai timses firdaus-ayat, saya tidak masuk ke domain itu. Bisa tanya ke ketua Tim nya," ungkap Rizal.

Wakil Ketua Tim Koalisi Firdaus-Ayat, Eswely, saat dikonfirmasi melalui selularnya, mengatakan bahwa dalam struktural tidak ada nama Randy Ridwan, pelaku dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Agung Nugroho. "Kalau di tim koalisi, tidak ada nama Randy Ridwan SH itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Randy Ridwan SH, Selasa, (25/10/16) dilaporkan oleh Agung Nugroho atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 25 Okteber 2016. Pelaku (Randy) dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1). 

Sebelum dihapus, akun atas nama Randy Ridwan menulis bahasa yang kasar dan menimbulkan kebencian. "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung ngga lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..." begitu status yang dibuat oleh Randy Ridwan.

Atas postingan tersebut, agung merasa terganggu sebab kata-kata itu merendahkan martabat Agung. Makna "Laknattullah" menurut agama yang dianut pelapor, hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis. [bam]