Sembarang ngomong di FB, Tim Humas Pemko Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau

Sembarang ngomong di FB, Tim Humas Pemko Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau

MELAPOR - Mantan Ketua KNPI Pekanbaru, Agung Nugroho, membuat laporan resmi ke polisi atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Randy Ridwan, seorang simpatisan Paslon Firdaus-Ayat | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Merasa namanya dicemarkan melalui akun jejaring sosial, mantan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melaporkan Randy Ridwan SH ke Polda Riau. 

Pelaporan itu langsung diterima oleh petugas yang ada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ditujukan untuk Randy Ridwan dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 25 Oktober 2016.

Dalam laporan itu, Randy dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akses media Internet/FB dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).

"Si terlapor ini semula mengaku pegawai Bagian Humas Pemko Pekanbaru dan tim sukses Firdaus- Ayat Cahyadi. Dia mencemarkan nama baik saya," kata Agung, kepada wartawan, Rabu, (26/10/16).

Sebelum dihapus, akun atas nama Randy Ridwan menulis bahasa yang kasar dan menimbulkan kebencian. "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung ngga lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..." begitu status yang dibuat oleh Randy Ridwan.

Atas postingan tersebut, agung merasa terganggu sebab kata-kata itu merendahkan martabat Agung. Makna "Laknattullah" menurut agama yang dianut pelapor, hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis.

Postingan Randy tersebut justru memancing netizen kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Fadri AR. Dia meminta postingan tersebut segera dihapus.

"Sebaiknya postingan ini dihapus saja. Prinsip politik kita adalah menambah kawan sebanyak2nya. Membangun kota ini tak bisa sendirian," begitu pesan dari mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014 dalam balasannya.

Diketahui, setelah Agung melaporkan Randy ke Polda Riau, posting tersebut buru-buru dihapus. Tapi Agung saat membuat laporan ke Polda Riau sudah sempat mencetak (print) postingan FB itu untuk dijadikan barang bukti. [red]