Gugat KPU Pekanbaru
Tim advokasi BISA, siapkan saksi ahli dan tokoh nasional di persidangan
GUGAT KPU PEKANBARU - Tim Advokasi BISA, melaporkan gugatan sengketa pilkada pekanbaru di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Tak puas dengan keputusan KPU Kota Pekanbaru, Selasa, (25/10/16) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim advokasi pasangan Bibra-Said (Bisa) mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru.
Kedatangan tim advokasi BISA yang diketuai oleh Abu Bakar Siddiq SH MH tersebut, pasca keluarnya keputusan KPU Kota Pekanbaru nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota pekanbaru 2017-2022.
Dalam keputusan tersebut, KPU Kota Pekanbaru tidak menetapkan Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Dastrayani Bibra (IDE) dan Said Usman Abdullah (SUA) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.
"Apa yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru sangat mencederai Undang-Undang. Dengan amanat undang-undang, hari ini kami datang mengajukan gugatan secara hukum dengan membawa bukti-bukti di panwaslu," kata Tim Advokasi Pasangan BISA, Abu Bakar Siddiq SH MH, kepada wartawan, ditemui di kantor Panwaslu.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Pekanbaru telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasangan yang diusung PDI P dan PPP tersebut telah memenuhi syarat. Itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Panwaslu Kota Pekanbaru nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.
Dengan keluarnya surat itu, KPU Kota Pekanbaru, tetap pada putusan awal dan KPU tidak akan menarik surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil Walikota pekanbaru.
"Kami nanti akan mengajukan keterangan dari saksi ahli. Biar saksi ahli mengatakan bahwa KPU Kota Pekanbaru telah salah dalam menerapkan peraturan UU yang berlaku dinegara ini," tegasnya.
Mengenai siapa saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Pekanbaru 2017 tersebut, pihaknya masih merahasiakan.
"Nanti akan dimunculkan dalam persidangan. Kami tidak tanggung-tanggung tokoh nasional nanti juga akan kami hadirkan. Dan kita optimis masuk dalam bagian dari peserta dengan nomor urut lima sesuai dengan rukun islam," ucapnya diamini oleh tim BISA yang lain.
Sementara, ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi berkas sengketa dari pasangan BISA. Meski belum lengkap, nanti diberikan perbaikan selama 3 hari.
"Permohonan telah resmi masuk," ucap Indra, kepada wartawan, usai menerima berkas gugatan dari tim advokasi BISA.
Mengenai objek sengketa yang diajukan, pihaknya tidak ingin membuka terlebih dahulu. Dia hanya memberi bocoran bahwa objek gugatan akan dibuka di persidangan sengketa nantinya.
"Nanti persidangannya dibuka untuk umum. Prosesnya, setelah berkas lengkap, akan diregister dan keluar nomor registarasi. Paling lambat 12 hari setelah itu keluar putusan yang sifatnya final dan mengikat," tutupnya. [bam]

