Tak main-main, enam orang kuasa hukum BISA, disiapkan gugat KPU Pekanbaru

Tak main-main, enam orang kuasa hukum BISA, disiapkan gugat KPU Pekanbaru

BISA - Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022, Bibra-Said (BISA) | istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak enam orang tim kuasa hukum dari pasangan Bibra-Said (BISA) plus satu orang pengacara kondang, Razman Arif Nasution, disiapkan untuk menggugat KPU Kota Pekanbaru. 

Gugatan yang dilayangkan untuk KPU Kota Pekanbaru tersebut, menyusul keluarnya keputusan KPU Kota Pekanbaru nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota pekanbaru 2017-2022.

Yang mana dalam putusan yang dikeluarkan KPU tersebut, pasangan BISA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak lolos dalam dalam penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.

"Enam pengacara sudah disiapkan. Langsung dikomandoi Abu Bakar Siddiq yang juga ketua tim koalisi," kata Bakal Calon Walikota Dastrayani Bibra dalam jumpa persnya kepada wartawan, Selasa, (25/10/16).

Bibra yakin bahwa dia dan pasangannya Said Usman Abdullah (SUA) lolos dan menjadi peserta dalam Pilkada serentak yang digelar Februari 2017 mendatang. Dia menghimbau kepada semua pendukung, simpatisan dan kader, tidak perlu khawatir. 

"Dari entry poin gugatan yang dimasukkan, tidak ada hal yang mendasar tidak lolos," ungkapnya.

Dia berharap Panwaslu Kota Pekanbaru komitmen dengan putusan awalnya. Dimana, dalam rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

"Ini belum berakhir, kami belum mati. Masih banyak celah untuk menggugat. Jadi, kami minta kepada semua pendukung untuk menahan diri dan percayakan dengan tim dan kerja Panwaslu," ucapnya menghimbau.

Gugatan ini sendiri harus masuk ke Panwaslu paling lambat tanggal 27 Oktober nanti. Untuk keputusannya sendiri, Panwaslu bekerja selama 12 hari. "Kita minta sebelum 12 hari, sudah ada keputusan. Kami percaya," katanya lagi. [bam]