Jadi Plt Walikota Pekanbaru
Edward Sanger beri sanksi kepada ASN Pemko yang terlibat politik praktis
KODE TRILOGI - ASN Pemko memberi tanda kode trilogi sebagaimana program yang didengungkan Firdaus MT | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diberi sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS bila diketahui terlibat politik praktis dan mendukung Pasangan Calon (Paslon) tertentu dalam Pemilihan Kepala (Pilkada) Pekanbaru 2017.
Penegasan itu disampaikan Plt Walikota Pekanbaru, Edward Sanger, kepada wartawan, usai peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, digedung daerah Provinsi Riau, Kamis, (27/10/16).
Dikatakannya, sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk dirinya sebagai Plt Walikota Pekanbaru, tugas pertamanya yakni menjalankan roda pemerintahan dan mensukseskan Pilkada terlebih dahulu.
"PNS kita minta menjaga netralitas. Kita beri arahan kepada PNS itu jangan berpihak kepada siapapun juga. Jaminannya ada aturan yang mengatur itu. Siapapun PNS yang terlibat (politik,red) ada sanksinya," tegas Edward.
Selain itu, dia juga akan menjalankan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan berjalan pada tahun 2017 mendatang, menyusul turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Termasuk program prioritas.
"Mutasi nanti itu Desember. Sekarang jangan mutasi dulu, kita jaga situasi dan konduksifitas ini dulu, bekerja sesuai tupoksi dan menjaga netralitas. Ini semua harus dijalankan," pungkasnya. [bam]

