Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kini Randi ngaku sebagai wartawan, Firdaus MT: medianya saya tidak tahu

RANDI RIDWAN - Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik via akun Facebook, Randi Ridwan SH Berada Persis di Belakang Firdaus MT, Saat Sesi Wawancara | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Bakal Calon Wali Kota (Balon Wako) Pekanbaru 2017-2022, H Firdaus MT mengaku bahwa dia tidak mengenal Randi Ridwan SH. Baik sebagai pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru maupun timses dari Firdaus-Ayat. Randy kepada Firdaus MT mengaku bahwa dia adalah seorang wartawan.
"Saudara Randi adalah wartawan. Medianya saya tidak tahu persis, tanya sama Randi-nya," kata Firdaus MT, kepada wartawan, usai menyerahkan jabatan walikota-nya dalam acara peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, digedung daerah Provinsi Riau, Kamis, (27/10/16) pagi.
Dari pantauan, saat melakukan wawancara dengan Firdaus MT, di gedung daerah, Randi Ridwan (otak terduga pencemaran nama baik yang masih dalam penyidikan polisi) tepat berada persis di belakang Firdaus MT. Bahkan, saat awak media mengambil momen foto, yang bersangkutan memalingkan mukanya.
Firdaus MT dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa wartawan yang ada disekelilingnya. Baik itu wartawan media cetak maupun media online.
"Wartawan disekeliling, saya tidak tahu. Tak hafal semua. Yang jelas bukan pegawai, bukan timses," ungkapnya.
Bila otak dugaan pencemaran nama baik, Randi Ridwan ingin masuk dalam Timses, Firdaus MT mengaku senang. Meskipun Randi saat ini dikabarkan adalah orang terdekat dari Firdaus MT dan menjual nama Pemko Pekanbaru dan timses Firdaus-Ayat.
"Kalau dia menjadi timses alhamdullilah, harapan saya bila perlu semua jadi timses. Tapi dia (Randi,red) tidak tercatat sebagai tim koalisi dan kelompok yang kita SK-kan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Randi Ridwan SH, Selasa, (25/10/16) otak dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Faceboook, dilaporkan oleh Agung Nugroho ke Polda Riau. Ini dibuktikan dengan laporan polisi nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 25 Oktober 2016.
Randi Ridwan SH dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) karena menulis bahasa yang kasar dan menimbulkan kebencian dengan tajuk "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung ngga lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."
Atas postingan tersebut, agung merasa terganggu sebab kata-kata itu merendahkan martabat Agung. Makna "Laknattullah" menurut agama yang dianut pelapor, hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis. [bam]

